HUKUM melintas di depan orang sholat. Para ulama menyatakan terlarang lewat di depan orang yang sedang sholat walaupun ia tidak menghadap sutrah (pembatas). Orang yang melintas itu pun berdosa.
Dilansir Muslim.or.id, Ustadz Yulian Purnama S.Kom menerangkan bahwa larangan lewat di depan orang sholat ini berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
"Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang sholat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya daripada lewat." (HR Al Bukhari nomor 510 dan Muslim: 507)