Namun, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (di depan orang yang sholat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang sholat yang tidak dibolehkan lewat?
Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:
- Tiga hasta dari kaki orang yang sholat
- Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
- Satu langkah dari tempat sholat
- Kembali kepada 'urf yaitu tergantung anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah 'di hadapan orang sholat', maka itulah jaraknya.
- Antara kaki dan tempat sujud orang yang sholat
Pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang sholat. Sebab orang yang sholat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)