Abu Sa’id berkata, ‘Aku lalu mendatanginya dan membacakan surah Al-Fatihah kepadanya. Akhirnya, ia siuman dan sembuh.’ Ia lalu memberi kami persinggahan dan beberapa ekor domba. Setelah itu kami menyantap makanannya, namun mereka enggan memakan domba tersebut. Ketika kami sampai kepada Rasulullah saw, aku menceritakan hal tersebut kepadanya. Mendengar itu, beliau berkata, ‘Apa yang membuatmu tahu bahwa ia adalah ruqyah?’ Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada sesuatu (ilham) yang dibesitkan di hatiku.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu makanlah dan berilah kami makan dari domba tersebut.’” (HR. Ad-Daraquthni no. 3018). (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, tanpa tahun: juz x, halaman 315).
Dari ayat Al-Qur’an dan hadits di atas, jelas bahwa praktik ruqyah pada dasarnya dibenarkan dalam Islam. Namun, jika ada praktik pengobatan demikian tidak ditemukan landasannya baik dalam Al-Qur’an dan hadits seperti penggunaan asma suryani, maka boleh asalkan tahu artinya dan memiliki guru serta sanad yang jelas dan bukan syirik.
Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)