Terdapat penekanan dalam hadits tersebut untuk menjaga bacaan tahiyat. Lantas bagaimana jika salah bacaan tahiyat awal apakah sah solatnya?
Apabila seseorang salah salah bacaan tahiyat awal tetapi tidak merubah makna dari bacaan tersebut maka tidak ada masalah dan sah solatnya.
Misalnya seseorang seharusnya membaca وأشهد أن محمدا رسول الله tetapi tertukar dengan bacaan وأشهد أن محمدا عبده ورسوله maka hukumnya sah. Sebab secara redaksi tidak keluar dari Nabi.
Jika menyadari kesalah dalam membaca tahiyat akhir sebelum salam, hendaklah memperbaiki kembali bacaannya. Namun, jika sudah salam dan waktunya berdekatan maka hendaknya melakukan sujud sahwi.
Tetapi, jika kesalahan sehingga menyebabkan perubahan makna dan tidak segera memperbaikinya maka solatnya tidak sah.
Sebagaimana An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu (3/441) berkata:
“Tasyahud harus dibaca secara urut. Jika urutannya ditinggalkan, maka dinilai, jika hal itu dapat menyebabkan perubahan yang merusak makna, maka shalatnya tidak sah dan shalatnya batal jika dia sengaja. Karena itu berarti ucapan di luar shalat. Jika tidak merubah makna, maka pendapat dalam mazhab adalah shalatnya sah. Dan inilah yang benar.”