KEMENTERIAN Agama (Kemenag) sedang mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M. Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji.
"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat saat Evaluasi Kinerja Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H di Semarang, Rabu 30 Agustus 2023.
Selama ini masa tugas petugas haji disesuaikan dengan penempatan. Petugas yang berada di Daerah Kerja (Daker) Makkah masa tugasnya sekira 60 hari. Sementara petugas Daker Bandara dan Madinah, masa tugasnya sekira 72 hari.
"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," jelasnya, dikutip dari Kemenag.go.id, Jumat (1/9/2023).
Ia melanjutkan, penyesuaian masa tugas akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan. Ke depan, pemberangkatan petugas tidak dilakukan secara bersamaan.
Arsad membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
"Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapekan," papar Arsad, "Dengan pola pemberangkatan sepeti ini, maka akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Armina."
Selain masa pemberangkatan, Kemenag juga tengah menganalisis beban kerja petugas haji. Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya.
"Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," ucapnya.
Sejumlah isu lain yang akan dibahas dalam evaluasi kinerja PPIH antara lain:
1. Optimalisasi pelaksanaan pendaftaran dan tes seleksi secara online.
2. Syarat leadership bagi calon ketua kloter (kelompo terbang).
3. Tim Pembimbing Ibadah Haji harus memahami manasik haji yang moderat (mampu menjelaskan beragam pilihan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji).
4. Rekrutmen petugas layanan lansia sejak awal.
5. Syarat Medical Check-Up (MCU) bagj seluruh petugas, baik kloter maupun PPIH.
6. Komposisi petugas perempuan agar lebih proporsional.
7. Kinerja petugas haji agar bisa dimasukkan sebagai bagian dari penilaian SKP ASN.
8. Juknis atau pedoman yang menjelaskan tugas dan fungsi Petugas Haji Daerah (PHD).
9. Bimtek tusi dan terintegrasi bagi petugas kloter.
(Hantoro)