Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Kemenag, Masih Dibuka sampai 9 Oktober

Maruf El Rumi, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 12:30 WIB
Kemenag membuka pendaftaran CPNS 2023. (Foto: Simpatika.Kemenag)
Share :

PENDAFTARAN Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 masih berlangsung sampai 9 Oktober 2023 mendatang. Total ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. “Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka 22 September- 9 Oktober 2023,” kata Nizar di Jakarta, dikutip dari situs resmi Kemenag. 

Menurut Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi, pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Sehingga jika ada kesalahan dalam pemilihan formasi, menjadi tanggung jawab pelamar sendiri. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi sscasn.bkn.go.id

Pelamar harus memastikan alamat yang diketik tidak salah untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. “Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” tambahnya.

Seleksi CPNS akan dibagi tiga tahap: Pertama, seleksi administrasi, kedua seleksi kompetensi dasar (SKD), ketiga seleksi kompetensi bidang (SKB). Nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD.

SKB memiliki bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%). "Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," tambah Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS Kemenag

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama;

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman sscasn.bkn.go.id.

Seleksi kompetensi, terdiri Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.

Nurudin menambahkan, pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, langsung dinyatakan gugur.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya