Dijelaskan dalam buku "Pembagian Waris Menurut Islam" karya Ali Ash-Shabuni, jika seorang suami mempunyai anak atau cucu, seorang istri (baik seorang maupun lebih) akan mendapat 1/8 bagian dari harta peninggalan.
Namun jika seorang suami tidak memiliki anak, maka seorang istri mendapat 1/4 bagian dari harta peninggalan. Hal ini tertulis dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 12 yang artinya:
"..., Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…"
Tercantum dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata, istri merupakan ahli waris yang didahulukan karena termasuk pada golongan pertama sebagai penerima harta warisan.
Demikian penjelasan dari pertanyaan: Berapa persen harta warisan untuk istri? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)