Viral Fatwa Haram Pewarna Karmin oleh LBM NU Jatim, Ini Penjelasan MUI

Maruf El Rumi, Jurnalis
Sabtu 30 September 2023 10:56 WIB
MUI beri penjelasan terkait kehalalan produk minuman. (Foto: muidigital)
Share :

Sehingga, imbuh dia, produk-produk pangan yang memakai pewarna alami Karmin termasuk aman dikonsumsi. Ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini terlihat dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, MUI secara khusus telah melakukan kajian yang cukup panjang terkait dengan hal ini sejak 2011. Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Berdasarkan penelitian sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot. Dengan begitu, kata kiai Niam, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika dan lain-lain.

Kiai Niam menegaskan, serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan. “Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas kiai Niam.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya