BEBERAPA hari terakhir viral terkait Fatwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur yang mengharamkan pewarna alami Karmin (Carmine). Pewarna tersebut terdapat di produk minuman bahkan kosmetik.
Ramai, karena produk tersebut sudah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal, hukum pewarna makanan dari Karmin halal.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal. Dengan catatan, hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan.
Bahan tersebut, berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis. Sehingga, fatwa halal MUI sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” kata Muti dalam keterangan di situs resmi muidigital. Ditambahkan Muti, kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.