Viral Fatwa Haram Pewarna Karmin oleh LBM NU Jatim, Ini Penjelasan MUI

Maruf El Rumi, Jurnalis
Sabtu 30 September 2023 10:56 WIB
MUI beri penjelasan terkait kehalalan produk minuman. (Foto: muidigital)
Share :

BEBERAPA hari terakhir viral terkait Fatwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur yang mengharamkan pewarna alami Karmin (Carmine). Pewarna tersebut terdapat di produk minuman bahkan kosmetik.

Ramai, karena produk tersebut sudah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal, hukum pewarna makanan dari Karmin halal.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal. Dengan catatan, hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan.

Bahan tersebut, berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis. Sehingga, fatwa halal MUI sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” kata Muti dalam keterangan di situs resmi muidigital. Ditambahkan Muti, kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.

Sehingga, imbuh dia, produk-produk pangan yang memakai pewarna alami Karmin termasuk aman dikonsumsi. Ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini terlihat dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, MUI secara khusus telah melakukan kajian yang cukup panjang terkait dengan hal ini sejak 2011. Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Berdasarkan penelitian sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot. Dengan begitu, kata kiai Niam, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika dan lain-lain.

Kiai Niam menegaskan, serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan. “Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas kiai Niam.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya