Sedangkan di bank syariah, mereka mengubah akadnya menjadi murobahah, yaitu jual beli barang. Tidak ada bunga dalam sistem KPR tersebut.
"Kalau di bank syariah, akadnya diubah. Pihak bank membeli sebuah rumah, disebutkan produknya, dengan harga Rp5 miliar. Dijual kepada si fulan seharga Rp6 miliar yang akan dicicil sekian bulan. Jadi keuntungan sudah masuk kesepakatan saat akad. Bukan presentase ya," tutur Ustadz Khalid.
Ia menegaskan, memang yang membedakan sistem KPR menjadi riba atau tidak hanyalah sebuah bahasa, tetapi perbedaan bahasa bisa mengubah segalanya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)