JAMAAH haji 2024 wajib menjalani istithaah kesehatan dan finansial. Hal ini sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
"Penguatan istithaah bagi jamaah haji terus dikaji sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan haji yang lebih baik. Maka itu, tahun ini jamaah haji wajib istitaah, utamanya dari segi kesehatan dan juga finansial," jelas Hilman di IAIN Metro Bandar Lampung, Kamis 12 Oktober 2023, dikutip dari haji.kemenag.go.id.
Ia melanjutkan, haji sendiri merupakan ibadah fisik yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi prima. Oleh karena itu, jamaah haji diharapkan mampu mempersiapkan diri dari segi kesehatan.
Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, Kemenag mendapatkan situasi kompleks. Ada sekira 61.000 jamaah haji lansia dikarenakan dua tahun sebelumnya tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia dan pada 2022 terdapat pembatasan.
Hal tersebut menyebabkan semua jamaah haji lansia diberangkatkan pada 2023, ditambah kuota prioritas lansia menjadi 5 persen.
"Dalam Alquran, perintah haji selalu disertai frasa haji dilaksanakan bagi yang mampu. Mampu di sini harus mampu secara fisik maupun secara biaya. Mengingat penyelenggaraan haji memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelasnya.