Ia menerangkan, rumusan istithaah keuangan juga penting sebagai bahan pertimbangan dalam membuat komposisi yang lebih berkeadilan antara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat.
Sebagaimana diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari sejumlah sumber, antara lain Bipih yang dibayar jamaah dan nilai manfaat setoran awal.
BPIH 2023 misalnya, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari Bipih yang harus dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan sisanya Rp40.237.937 (44,7 persen) dibebankan pada nilai manfaat.
"Komposisi antara Bipih dan nilai manfaat harus dirumuskan secara lebih berkeadilan. Sebab, nilai manfaat setoran awal juga menjadi hak jamaah yang masih dalam antrean. Rumusan istithaah keuangan ini penting sebagai pertimbangan dalam menetapkan komposisi tersebut," jelasnya.