Bahas Istithaah Keuangan Jamaah Haji, Kemenag Undang Tokoh Ormas Islam

Hantoro, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 10:26 WIB
Ilustrasi Kemenag bersama tokoh ormas Islam membahas istithaah keuangan jamaah haji. (Foto: Okezone)
Share :

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengundang sejumlah tokoh ormas Islam untuk membahas istithaah keuangan jamaah haji. Hadir perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al Washliyah, Persatuan Islam, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengatakan istithaah keuangan (maliyah) sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, ketidakmampuan jamaah secara finansial akan menggugurkan kewajiban ibadah hajinya.

Dirinya menilai hal ini perlu menjadi perhatian karena disinyalir masih ada praktik dana talangan yang dilakukan lembaga keuangan dengan dalih membantu calon jamaah untuk bisa mendaftar haji.

Padahal, bisa jadi calon jamaah haji yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan finansial memadai. Model dana talangan ini juga pada akhirnya menyebabkan daftar antrean haji makin panjang.

"Jangan sampai jamaah memaksakan diri melalui dana talangan, padahal dia tidak mampu. Ini juga menjadi salah satu penyebab tambah panjangnya antrean jamaah haji," tegasnya, di Tangerang, Rabu 15 November 2023.

"Sebagaimana kesehatan, kemampuan secara finansial juga menjadi syarat penting bagi jamaah haji. Ini perlu dirumuskan agar bisa dipahami jamaah. Sehingga bagi jamaah yang tidak mampu secara finansial tidak perlu memaksakan," imbuhnya, dikutip dari Kemenag.go.id

Ia menerangkan, rumusan istithaah keuangan juga penting sebagai bahan pertimbangan dalam membuat komposisi yang lebih berkeadilan antara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat.

Sebagaimana diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari sejumlah sumber, antara lain Bipih yang dibayar jamaah dan nilai manfaat setoran awal. 

BPIH 2023 misalnya, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari Bipih yang harus dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan sisanya Rp40.237.937 (44,7 persen) dibebankan pada nilai manfaat.

"Komposisi antara Bipih dan nilai manfaat harus dirumuskan secara lebih berkeadilan. Sebab, nilai manfaat setoran awal juga menjadi hak jamaah yang masih dalam antrean. Rumusan istithaah keuangan ini penting sebagai pertimbangan dalam menetapkan komposisi tersebut," jelasnya. 

Ia melanjutkan, pemerintah sangat concern terhadap rumusan komposisi pembiayaan haji yang berkeadilan ini. Penghitungan komposisi Bipih dan nilai manfaat harus mempertimbangkan aspek keadilan.

Artinya, setiap jamaah haji mendapat bagian dari nilai manfaat setoran awalnya secara lebih berkeadilan. Hal ini akan menjaga keberlanjutan nilai manfaat yang juga menjadi hak jamaah yang masih dalam antrean.

"Penghitungan komposisi BPIH harus dihitung betul dan secermat mungkin agar dapat memberikan kemanfaatan tidak hanya buat jamaah haji yang berangkat saat ini tapi juga mereka yang akan berangkat di tahun-tahun ke depan," paparnya.

Arsad berharap diskusi ini memberikan sebuah perspektif fikih tentang istithaah finansial sekaligus mengkaji komposisi pembiayaan haji yang lebih berkeadilan.

Kasubdit Bimbingan Jamaah Kemenag Khalilurrahman menambahkan, kegiatan ini bertujuan mengategorisasi istithaah dari aspek keuangan dalam rangka menjaga stabilitas nilai manfaat keuangan haji agar berkeadilan dan berkelanjutan.

"Saya berharap kegiatan ini melahirkan rekomendasi untuk membuat kebijakan terkait keberlansungan nilai manfaat," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya