SAAT melaksanakan ibadah, seperti sholat, tawaf, memegang atau membaca mushaf al Quran dan beberapa aktivitas lain disaratkan suci dari hadas kecil atau besar. Hadas kecil disucikan dengan berwudhu atau tayamum saja.
Khusus tayamum, bisa dilakukan jika kondisinya memang darurat air. Sedangkan hadas besar harus disucikan dengan cara mandi wajib atau biasa disebut juga mandi junub dan besar. Status junub diberikan ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal.
Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak. Kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun itu tidak sampai keluar mani.
Lalu bagaimana cara melakukan mandi wajib atau junub?
A. Rukun mandi junub
1. Niat:
Niat ini menurut madzhab Syafi'i, dilakukan bersamaan saat air kali pertama disiram ke tubuh. Bacaannya: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
2. Mengguyur seluruh badan
Saat mandi wajib, badan bagian luar harus terguyur air seluruhnya, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Sedangkan bagian tubuh yang berambut atau berbulu, airnya harus mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.