JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebutkan jika Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta belum final. Masih ada tahapan lanjutan sebelum akhirnya diumumkan sebagai BPIH oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Dikatakan Hilman, angka Rp93,4 juta baru di tahap Panja yang Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama. Hasil Panja tersebut masih harus dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama untuk disepakati menjadi BPIH.
Jadi Rp93,4 juta ini, lanjut Hilman baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. "Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," kata Hilman di Jakarta, Kamis (23/11/2023) dalam keterangannya.
Pelaksanaan Raker akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan. Hasil Panja tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan usulan awal pemerintah sebesar Rp105 juta untuk BPIH 1445 H/2024 M. Penurunan tersebut terjadi setelah dilakukan penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Mulai dari penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah dan konsumsi.
Dicontohkan, untuk penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, tapi setelah dilakukan pembahasan berubah menjadi Rp33,427 juta. Untuk akomodasi di Makkah serta Madinah, dari usulan awal SAR 4.653,00 untuk Makkah dan SAR 1.454,00 di Madinah berubah menjadi SAR 4.230,00 (Makkah) dan SAR 1.325 (Madinah).