Biaya Haji 2024 Rp56 Juta: Pahami Beda BPIH, BIPIH dan Nilai Manfaat

Maruf El Rumi, Jurnalis
Senin 27 November 2023 18:22 WIB
Suasana pelaksanaan puncak haji di Muzdalifah. (Foto: MCH 2024)
Share :

 BPIH, adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bipih

Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih ditetapkan Menteri. Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

 3. Nilai Manfaat

Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Besaran BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya