BPIH, adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bipih
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih ditetapkan Menteri. Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.
3. Nilai Manfaat
Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Besaran BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
(Maruf El Rumi)