JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 termasuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar calon jamaah haji 2024. Disepakati BPIH 2024 adalah Rp93.410.286 per jamaah haji reguler.
Sedangkan Bipih 2024 yang dibayar rata-rata Rp56.046.172 (60%) per jamaah. Kekurangannya akan diambilkan dari penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%). Sehingga penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sekitar Rp8 triliun atau tepatnya Rp8.200.040.638.567.
"Komposisi BIPIH harus lebih besar dari nilai manfaat," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (27/11). Lalu Apa Beda BPIH, BIPIH dan Nilai Manfaat? Berikut penjelasan berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
BACA JUGA:
1. BPIH