MUI Sebut Biaya Haji 2024 Sudah Proporsional

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 15:28 WIB
Ilustrasi MUI menilai biaya haji 2024 sudah proporsional. (Foto: Okezone)
Share :

WAKIL Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 yang ditetapkan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sudah proporsional. Pasalnya, ketetapan tersebut telah masuk ke aspek keadilan serta keberlanjutan.

"MUI berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93.410.286 sudah cukup proporsional. Artinya, Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung jamaah haji dengan subsidi dari Nilai Manfaat cukup berimbang," kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

"Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp56.046.172 (60 persen) dan Nilai Manfaat Rp37.364.114 (40 persen)," imbuhnya.

Menurut pandangannya, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan Nilai Manfaat harus dihitung secara proporsional serta berkeadilan.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar Nilai Manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," jelasnya. 

Ia pun menjelaskan bahwa masyarakat mesti tahu bahwa Nilai Manfaat bukan hanya milik jamaah haji yang tahun ini berangkat. Tetapi, hak seluruh jamaah haji yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrean berangkat hingga 40 tahun lamanya.

Sebagaimana diketahui bahwa pemanfaatan dana Nilai Manfaat sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan Nilai Manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada 2022 akibat Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jamaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih.

"Kondisi seperti ini menurut hemat kami sudah tidak normal. Kami mendorong agar Nilai Manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kami menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan Nilai Manfaat yang ideal," ungkapnya.

Sehingga jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka Nilai Manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.

Kemudian para jamaah haji 2028 harus membayar full 100 persen. Padahal, mereka juga berhak atas Nilai Manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun.

"Dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jamaah haji, MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jamaah haji Indonesia, agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan menjadi haji yang mabrur," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya