WAKIL Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 yang ditetapkan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sudah proporsional. Pasalnya, ketetapan tersebut telah masuk ke aspek keadilan serta keberlanjutan.
"MUI berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93.410.286 sudah cukup proporsional. Artinya, Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung jamaah haji dengan subsidi dari Nilai Manfaat cukup berimbang," kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
"Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp56.046.172 (60 persen) dan Nilai Manfaat Rp37.364.114 (40 persen)," imbuhnya.
Menurut pandangannya, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan Nilai Manfaat harus dihitung secara proporsional serta berkeadilan.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar Nilai Manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," jelasnya.