Apa Hukum Donor ASI Menurut Islam?

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 09 Desember 2023 10:09 WIB
Ilustrasi hukum donor ASI menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

APA hukum donor ASI atau air susu ibu menurut Islam? Apakah boleh atau dilarang? Simak jawaban jelasnya berikut ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya memberikan penjelasan mengenai hukum donor ASI. Diketahui bahwa ASI merupakan makanan terbaik untuk bayi, khususnya yang berusia 0–6 bulan. Fungsi ASI tidak dapat digantikan oleh makanan dan minuman apa pun.

Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bagi setiap ibu bagi anak. Demi kepentingan pemenuhan ASI untuk anaknya, muncul inisiasi mengoordinasikan gerakan Berbagi Air Susu Ibu serta Donor ASI. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Dilansir mui.or.id, berkaitan dengan ini, Komisi Fatwa MUI telah memberikan pedoman bagi umat Islam melalui Fatwa Nomor 28 Tahun 2013 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’). Penjelasan Fatwa 28/2013 sebagaimana berikut:

Pertama, seorang ibu dapat menyusui anak yang bukan anak kandungnya. Sebaliknya, seorang anak dapat menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya, jika memenuhi syarat syari.

Kedua, harus mengikuti aturan saat memberi dan menerima ASI, karena ibu menyusui harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak boleh diberikan kepada ibu hamil.

Ketiga, dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan atau dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya