Menebang Pohon Berbuah, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 16:13 WIB
Ilustrasi hukum menebang pohon berbuah menurut Islam. (Foto: Freepik)
Share :

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga melarang hamba-Nya untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS Al A’raf: 56)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

"Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan." (QS Al Baqarah: 205)

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا

"Barang siapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, …. dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya." (HR Ahmad nomor 22.368, dinilai dha'if oleh Syekh Syu'aib Al Arnauth)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang:

اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء

"Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan." (HR Ahmad nomor 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth)

Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.

Jadi berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitupun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.

Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:

وإن قضيبا من أراك

"Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak)." (HR Muslim)

Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

"Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya." (QS Hud: 61)

Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menebang pohon yang berbuah menurut Islam. Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya