KETAHUI hukum menebang pohon berbuah menurut Islam berikut ini. Ternyata ada dalil sahih yang membahas hal ini dan bisa menjadi petunjuk bagi umat manusia.
Dilansir Muslim.or.id, Ustadz M Said Hairul Insan menerangkan terdapat hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah melarang memotong pohon bidara.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار
"Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka." (HR Abu Dawud, Al Baihaqi, dan An-Nasa'i, disahihkan Syekh Al Albani)
Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia.
Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain.
Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.
Hisyam berkata:
وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر
"Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafii pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, 'Tidak masalah karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, 'Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara'."
Al Baihaqi rahimahullah berkata:
والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا
"Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara)."
Pendapat tersebut selaras dengan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam yang memotivasi Muslimin untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Rasulullah bersabda:
إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها
"Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah." (HR Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Syekh Al Albani)