Kementerian Agama, kata Menag, juga meminta dukungan kebijakan dari Kementerian Haji dan Umrah agar maktab-maktab hanya menempatkan jamaah haji di tenda Arafah dan Mina sesuai rencana penempatan. Sehingga, kejadian adanya jamaah haji yang menempati tenda di luar rencana yang telah disepakati tidak terulang kembali.
"Kemenag juga mengusulkan formula layanan haji khusus oleh konsorsium perusahaan travel haji khusus dan asosiasinya dapat diturunkan, dari minimum 2.000 jamaah menjadi 1.000 jamaah," ujarnya.
Hal penting lainnya yang dibahas adalah kepastian persetujuan pengiriman air zamzam tambahan. Ia berharap proses pengiriman zamzam tambahan tersebut dapat segera memperoleh persetujuan.
"Secara umum, Menhaj memahami sejumlah usulan Kementerian Agama. Khusus berkenaan pengiriman zamzam tambahan, Menhaj menyampaikan bahwa itu masih dibahas dengan Dewan Malaki sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan persetujuan," pungkasnya.
(Hantoro)