SETIAP jamaah umrah dan haji harus melakukan tawaf yang menjadi penentu keabsahan pelaksanaan ibadah. Ada enam macam tawaf, salah satunya adalah tawaf ifadah yang tentu memiliki tata cara, syarat dan hukumnya sendiri.
Tawaf masuk ke dalam rukun dalam rangkaian ibadah sehingga tidak bisa diganti dengan dam (denda) jika jamaah umrah atau haji atau haji meninggalkannya. Jamaah yang meninggalkan atau tidak melaksanakan tawaf maka haji atau umrahnya tidak sah.
6 Macam Tawaf
Tawaf Qudum, Tawaf Ifadah, Tawaf Wada, Tawaf Umrah, Tawaf Nadzar, Tawaf Tathawwu,
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah utamanya dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah, seusai melempar jumrah aqabah dan tahallul atau mencukur rambut. Untuk pelaksanaannya tidak ada batasan waktu akhir, hanya saja disarankan sebelum berakhirnya hari raya tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Tata Cara Tawaf Ifadah
Niat
"Nawaitu At-Tawafu Lillahi Ta’ala Hajjat Al-Ifadah Sab’ata Asywat Lillahi Ta’ala."
Atau
"Allaahumma innii nawaitu thawaafa baitikal mu'azhzhami sab'ata asyawaathin fayassirhu lii wa taqabbalhu minnii bismillaahi Allahu Akbaru Allahu Akbaru wa lillaahil hamdu."
Kedua
Setelah niat dilanjutkan mengelilingi kakbah sebanyak tujuh putaran. Dengan posisi putaran ke kanan yang berarti kakbah di sisi kiri. Untuk doa, tidak ada ketentuan pasti, tapi bisa juga membaca doa sesuai buku buku tuntutan haji dan umrah.
Ketiga
Saat berada di sudut hajar aswad, jamaah harus menghadap ke arah hajar aswad kemudian menciumnya, menyentuh dengan tangan dan mencium tangan, menyentuh dengan tongkat jika memungkinkan. Kalau tidak, cukup memberi tanda dengan tangan sambil membaca; "Bismillahi Wallahu Akbar."
Keempat
Ketika berada di antara Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad jamaah membaca:
رَبَّنَا ءَاتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Kelima
Setelah selesai putaran ke tujuh maka selesai sudah rangkaian Tawaf ifadah.
Keenam
Seusai tawaf bisa menuju Maqam Ibrahim dan وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ dilanjutkan melakukan salat dua rakaat.
Ketujuh:
Selesai melaksanakan tawaf disunahkan meminum air zam-zam.
Hukum Tawaf Ifadah: Wajib
Firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah ayat 196:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat” (QS. Al-Baqarah [2:196])
Surat al-Hajj ayat 29:
"Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al-Hajj [22]:29)
(Maruf El Rumi)