Niat Tawaf Ifadah: Tata Cara, Syarat, dan Hukumnya

Maruf El Rumi, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2023 18:07 WIB
Pelaksanaan tawaf merupakan salah satu rukun haji atau umrah. (Foto: MCH 2023)
Share :

Ketiga

Saat berada di sudut hajar aswad, jamaah harus menghadap ke arah hajar aswad kemudian menciumnya, menyentuh dengan tangan dan mencium tangan, menyentuh dengan tongkat jika memungkinkan. Kalau tidak, cukup memberi tanda dengan tangan sambil membaca; "Bismillahi Wallahu Akbar."

Keempat

Ketika berada di antara Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad jamaah membaca:

رَبَّنَا ءَاتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Kelima

Setelah selesai putaran ke tujuh maka selesai sudah rangkaian Tawaf ifadah.

Keenam

Seusai tawaf bisa menuju Maqam Ibrahim dan وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ dilanjutkan melakukan salat dua rakaat.

Ketujuh:

Selesai melaksanakan tawaf disunahkan meminum air zam-zam.

Hukum Tawaf Ifadah: Wajib

Firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah ayat 196:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat” (QS. Al-Baqarah [2:196])

Surat al-Hajj ayat 29:

"Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al-Hajj [22]:29)

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya