Sedangkan mengenai bulannya disunnahkan pada Syawal dan Shafar karena Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menikah dengan Aisyah Radhiyallahu anha pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya yaitu Fathimah Radhiyallahu anha dengan Ali bin Abu Thalib pada bulan Shafar.
Hal itu sebagaimana keterangan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi al-Bantani:
وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ
"Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu anha pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya Fathimah radhiyallahu anha pada bulan Shafar." (Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), halaman 200)
Selanjutnya soal menikahkan dua anak dalam tahun yang sama lebih merupakan sesuatu yang terkait dengan tradisi dan adat istiadat. Pendekatan yang paling mudah untuk memahami larangan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan ekonomi.
Pada umumnya ketika orangtua menikahkan anak akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk resepsi pernikahan tersebut.
Jika kemudian pada tahun yang sama menikahkan anaknya yang kedua tentunya ini akan membebani mereka. Beban menikahan anak pertama belum selesai, tiba-tiba muncul beban baru.
Dengan demikian, hukum menikahkan anak di tahun yang sama pada dasarnya boleh, namun persoalan ekonomi juga perlu dipertimbangan agar di kemudian hari tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)