Ini Hukumnya Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin

Hantoro, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 16:29 WIB
Ilustrasi hukumnya istri mengambil uang suami tanpa izin. (Foto: Shutterstock)
Share :

INILAH hukumnya istri mengambil uang suami tanpa izin. Secara hukum, ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Pasalnya, uang tersebut milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh menggunakannya. 

Namun dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin bisa dibenarkan alias boleh. Misalnya jika istri melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerangkan, dalam hukum Islam, istri memiliki hak mendapat nafkah dari suami. Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.

Jika suami tidak memberi nafkah yang cukup, maka istri dibolehkan mengambilnya tanpa izin suami. Tapi, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.

Dalam sebuah hadits riwayat dari Imam Bukhari, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف

"Aisyah Radhiyallahu anha menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wassalla. 'Wahai Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' kata Hindun. 'Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,' jawab Nabi Shallallahu alaihi wassallam." (HR Bukhari, Ibnu Majah, dan lainnya) 

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma'ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara 'urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9:509)

Berdasarkan hadits tersebut, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri dibolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari.

Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan urgen. Oleh karena itu, redaksi hadits di atas menyebutkan, "Yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma'ruf)."

Konteks ini juga berlaku pada penyebutan kata syahih yang berarti kikir atau sangat pelit, yang itu berarti bukan karena bertujuan menabung.

Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya