KETAHUI enam hal yang wajib diperhatikan agar sholat menjadi sah. Diketahui bahwa sholat lima waktu wajib hukumnya dikerjakan oleh setiap Muslim.
Ketika hendak sholat, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan. Berikut ini penjelasan lengkap Syekh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, sebagaimana dilansir Almanhaj.or.id:
1. Mengetahui masuknya waktu sholat
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
"… Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS An-Nissa': 103)
2. Suci dari hadats besar dan kecil
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah …" (QS Al Maaidah: 6)
Lalu juga hadits Ibnu 'Umar, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah tidak menerima sholat (yang dikerjakan) tanpa bersuci."
3. Suci badan, pakaian, dan tempat
Sucinya baju, badan, dan tempat yang digunakan untuk sholat disyaratkannya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan pakaianmu bersihkanlah." (QS Al Muddatstsir: 4)
Kemudian sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia sholat dengannya."
Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian badan adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali. Dia menanyai beliau tentang madzi dan berkata:
تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ.
"Wudhu' dan basuhlah kemaluanmu."
Beliau berkata kepada wanita yang istihadhah:
اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ.
"Basuhlah darah itu darimu dan sholatlah."
Adapun dalil bagi sucinya tempat adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabatnya di saat seorang badui kencing di dalam masjid:
أَرِيْقُوْا عَلى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ.
"Siramlah air kencingnya dengan air satu ember."
Perlu diperhatikan juga bahwa barang siapa telah sholat dan dia tidak tahu kalau dia terkena najis, maka sholatnya sah dan tidak wajib mengulang.
Jika dia mengetahuinya ketika sholat, maka jika memungkinkan untuk menghilangkannya –seperti di sandal, atau pakaian yang lebih dari untuk menutup aurat– maka dia harus melepaskannya dan menyempurnakan sholatnya.
Apabila tidak memungkinkan untuk itu, maka dia tetap melanjutkan sholatnya dan tidak wajib mengulang. Berdasarkan hadits Abu Sa'id:
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat lalu melepaskan kedua sandalnya. Maka orang-orang pun turut melepas sandal-sandal mereka. Ketika selesai, beliau membalikkan badan dan berkata: 'Kenapa kalian melepas sandal kalian?' Mereka menjawab: 'Kami melihat Anda melepasnya, maka kami pun melepasnya.' Beliau berkata: 'Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan mengatakan bahwa pada kedua sandalku terdapat najis. Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah membalik sandalnya dan melihatnya. Jika dia melihat najis, hendaklah ia gosokkan ke tanah. Kemudian hendaklah ia sholat dengannya'."