6 Hal yang Wajib Diperhatikan agar Sholat Menjadi Sah, Apa Saja?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 19:09 WIB
Ilustrasi syarat sah sholat. (Foto: Okezone)
Share :

4. Menutup aurat

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid …" (QS Al A'raaf: 31)

Tutupilah aurat kalian, karena mereka dulu thawaf di Baitullah dengan telanjang.

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala (jilbab)."

Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam hadits 'Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu':

مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ.

"Antara pusar dan lutut adalah aurat."

Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lewat ketika aku mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda: Tutuplah pahamu. Karena sesungguhnya paha adalah aurat."

Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya dalam sholat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ.

"Wanita adalah aurat."

Juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, "Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah pernah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan kain penutup."

5. Menghadap kiblat

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

"… maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya …" (QS Al Baqarah: 150)

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang buruk dalam sholatnya, "Jika engkau hendak sholat, maka berwudhulah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke kiblat …"

Boleh (sholat) dengan tidak menghadap kiblat ketika dalam keadaan takut yang sangat dan ketika sholat sunnah di atas kendaraan sewaktu dalam perjalanan.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan …" (QS Al Baqarah: 239)

Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma berkata, "Menghadap ke kiblat atau tidak menghadap ke sana."

Nafi' berkata, "Menurutku, tidaklah Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma menyebutkan hal itu melainkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja dan sholat witir di atasnya. Namun, beliau tidak sholat wajib di atasnya."

Penting diketahui bahwa barang siapa berusaha mencari arah kiblat lalu ia sholat menghadap ke arah yang disangka olehnya sebagai arah kiblat, namun ternyata salah, maka dia tidak wajib mengulang.

Dari 'Amir bin Rabi'ah Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan di suatu malam yang gelap dan kami tidak mengetahui arah kiblat.

Lalu tiap-tiap orang dari kami sholat menurut arahnya masing-masing. Ketika tiba waktu pagi, kami ceritakan hal itu pada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat:

فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ

"… maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah …" (QS Al-Baqarah: 115)

6. Niat

Hendaklah orang yang ingin sholat meniatkan dan menentukan sholat yang hendak ia kerjakan dengan hatinya, misalnya seperti (meniatkan) Sholat Zhuhur, 'Ashar, atau sholat sunnah.

Tidak disyariatkan mengucapkan niat sholat karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkannya. Jika Nabi berdiri untuk sholat, beliau mengucapkan, "Allaahu Akbar," dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya.

Sebelumnya beliau tidak melafazhkan niat sama sekali, dan tidak pula mengucapkan, "Aku sholat untuk Allah, sholat ini, menghadap kiblat, empat rakaat, sebagai imam atau makmum."

Tidak juga mengucapkan, "Tunai atau qadha' …" Ini semua adalah bid'ah.

Tidak seorang pun meriwayatkannya dengan sanad shahih atau dha'if, musnad ataupun mursal. Tidak satu lafazh pun.

Tidak dari salah seorang sahabat beliau, dan tidak pula dianggap baik oleh Tabi'in, ataupun imam yang empat.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya