7 Perbedaan Haji dan Umrah, Mulai Makna hingga Rukunnya

Hantoro, Jurnalis
Senin 12 Februari 2024 15:01 WIB
Ilustrasi perbedaan haji dan umrah. (Foto: Shutterstock)
Share :

KETAHUI 7 perbedaan haji dan umrah berikut ini. Haji dan umrah pada intinya adalah ibadah yang langsung dilakukan di Tanah Suci Makkah. Namun, ada perbedaannya.

Dai muda sekaligus Dewan Pembina Konsultasi Syariah Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan, jika dilihat dari sisi keutamaannya, maka haji lebih utama dibandingkan umrah.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga." (HR Bukhari nomor 1773 dan Muslim: 1349)

Lantas, apa perbedaan pelaksanaan haji dan umrah? Berikut penjelasan lengkapnya, seperti terdapat dalam buku Bimbingan Manasik Haji Kementerian Agama: 

1. Berdasarkan maknanya

Haji asal maknanya adalah "Menyengaja sesuatu". Haji yang dimaksud menurut syara' ialah "Sengaja mengunjungi Kakbah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang tertentu".

Haji dalam pengertian istilah para ulama adalah menuju Kakbah untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu atau mengunjungi suatu tempat tertentu dengan melakukan suatu pekerjaan tertentu.

Sementara umrah berasal dari I'timar yang berarti "Ziarah". Maksudnya menziarahi Kakbah dan bertawaf di sekelilingnya, kemudian bersai antara Bukit Shafa dan Marwa, mencukur rambut (tahalul), dan tanpa wukuf di Arafah. 

2. Berdasarkan hukumnya

Haji diketahui berada di urutan kelima dalam Rukun Islam. Ibadah ini wajib dilaksanakan oleh Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban berhaji bagi yang mampu ini didasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surat Ali Imran Ayat 98:

"Dan bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah." (QS Ali Imran: 98)

Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka termasuk kaum berdosa.

Sementara hukum ibadah umrah masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari Surat Al Baqarah Ayat 196, umat Islam diperintahkan menyempurnakan ibadah haji dan umrah untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah." (QS Al Baqarah: 196)

Terdapat banyak hadits yang menjelaskan tentang hukum umrah. Beberapa menyamakan hukum umrah dengan haji, tetapi ada pula yang menyebut hukum melaksanakan umrah adalah sunnah. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya