Inilah Perbedaan Taaruf dengan Khitbah Buat yang Sedang Cari Jodoh

Hantoro, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2024 10:12 WIB
Ilustrasi perbedaan taaruf dengan khitbah. (Foto: Shutterstock)
Share :

Pengertian Khitbah

Dilansir Almanhaj.or.id, Al Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas mengungkapkan khitbah adalah peminangan. Seorang laki-laki Muslim yang akan menikahi seorang Muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia dipinang oleh orang lain.

Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki Muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

"Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya." (HR Bukhari nomor 5142 dan Muslim: 1412)

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

"Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah." (HR Ahmad (III/334, 360), Abu Dawud nomor 2082, dan Al Hakim (II/165))

Al Mughirah bin Syu'bah radhiyallaahu 'anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

"Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua." (HR At-Tirmidzi nomor 1087, An-Nasa'i (VI/69-70), Ad-Darimi (II/134), dan lainnya. Dishahihkan Syekh Al Albani rahimahullaah dalam Shahiih Sunan Ibni Majah nomor 1511)

Imam At-Tirmidzi rahimahullaah berkata, "Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya." 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya