Surat Edaran Kemenag: Seremoni Keberangkatan Jamaah Haji 2024 Maksimal 30 Menit

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 24 April 2024 09:45 WIB
Ilustrasi Kemenag mengeluarkan surat edaran berisi panduan seremoni keberangkatan jamaah haji 2024. (Foto: Antara)
Share :

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota:

a. Waktu maksimal 30 menit.

b. Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi:

a. Waktu maksimal 30 menit.

b. Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.

c. Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

d. Jamaah haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap.

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi:

a. Waktu maksimal 30 menit.

b. Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.

c. Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya