Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota:
a. Waktu maksimal 30 menit.
b. Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi:
a. Waktu maksimal 30 menit.
b. Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.
c. Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
d. Jamaah haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap.
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi:
a. Waktu maksimal 30 menit.
b. Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.
c. Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
(Hantoro)