Syekh Ibnu Baz juga menjelaskan hal yang sama:
“أما مس الدم أو البول أو غيرهما من النجاسات فلا ينقض الوضوء ، ولكن يغسل ما أصابه
"Menyentuh darah, atau air kencing, atau benda najis lainnya tidak membatalkan wudhu. Hanya saja, dia harus mencuci bagian yang terkena najis." (Fatawa Ibnu Baz, 10: 141)
Demikianlah jawaban dari pertanyaan: Apakah menyentuh najis membatalkan wudhu? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)