Apakah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 13:03 WIB
Ilustrasi penjelasan soal menyentuh najis dan pembatal wudhu. (Foto: Shutterstock)
Share :

Syekh Ibnu Baz juga menjelaskan hal yang sama:

“أما مس الدم أو البول أو غيرهما من النجاسات فلا ينقض الوضوء ، ولكن يغسل ما أصابه

"Menyentuh darah, atau air kencing, atau benda najis lainnya tidak membatalkan wudhu. Hanya saja, dia harus mencuci bagian yang terkena najis." (Fatawa Ibnu Baz, 10: 141)

Demikianlah jawaban dari pertanyaan: Apakah menyentuh najis membatalkan wudhu? Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya