HUKUM dua kali sholat berjamaah di masjid dan rumah dibahas Okezone Muslim. Dalam satu waktu seorang Muslim bisa saja melakukan dua kali sholat berjamaah.
Misalnya sholat berjamaah di masjid, kemudian ketika pulang ke rumah mengimami sholat keluarga. Lantas, bagaimana hukumnya menurut syariat?
Dilansir Konsultasisyariah.com, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan hukum dua kali sholat berjamaah di masjid dan rumah dilihat dari beberapa hal.
Pertama, sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki hukumnya wajib, dan tidak boleh ditinggalkan kecuali karena udzur. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda, "Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak menjawab maka tidak sah sholatnya kecuali jika ada udzur." (HR Ibnu Majah)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang buta yang meminta kepadanya agar diberi keringanan, lalu beliau bersabda kepadanya, "Apakah kamu mendengar adzan?" Dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Maka penuhilah panggilan itu."