Kedua, seseorang dibolehkan melakukan sholat berjamaah dua kali jika ada sebab yang membolehkan untuk mengerjakannya.
Misalnya, sholat di masjid berjamaah bersama imam, kemudian pulang ke rumah dan sholat lagi mengimami keluarga di rumah.
Praktik semacam itu pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau sholat di Masjid Nabawi menjadi makmum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian pulang ke kampungnya dan mengimami jamaah Isya di mushola kampungnya.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, "Bahwa Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ikut sholat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Nabawi). Kemudian dia pulang ke kampungnya, dan mengimami mereka sholat." (HR Bukhari nomor 6106 dan Muslim: 465)
Tindakan Muadz ini tidak diingkari oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa beliau setuju dengan sikap Muadz. Persetujuan (taqrir) Nabi termasuk dalil yang diterima.
Kaum Muslimin bisa meniru sikap Muadz radhiyallahu ‘anhu. Sholat di masjid berjamaah bersama masyarakat, kemudian pulang dan mengulangi sholat berjamaah, menjadi imam bagi istri, ibu, atau anggota keluarga lainnya.
Pelakunya mendapat pahala dua kali. Masing-masing adalah pahala sholat pertama sebagai sholat fardhu dan sholat kedua sebagai sholat sunnah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)