Syekh Profesor Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar hafidzahullah mengatakan:
ذهب جمهور الفقهاء إلى وجوب استقبال القبلة لمن صلى فرضًا في السفينة، فإن هبت الريح وحولت السفينة وجب رد وجهه إلى القبلة؛ لأن التوجه فرض عند القدرة، وهذا قادر. … فيجب أن يدور مع السفينة أو الطائرة أين دارت في صلاة الفرض حسب طاقته؛ لأن استقبال القبلة شرط لصحة صلاة الفريضة كما بينا ذلك. وهذا هو الذي أفتت به اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء في السعودية
"Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa wajib menghadap kiblat bagi orang yang mengerjakan sholat fardhu di atas kapal. Jika angin bertiup dan mengubah arah kapal, maka dia wajib memalingkan wajahnya ke arah kiblat, karena menghadap kiblat adalah kewajiban jika mampu, dan dia memang mampu. … Maka, dia harus mengikuti arah putaran kapal atau pesawat selama sholat fardu sesuai dengan kemampuannya, karena menghadap kiblat adalah syarat sah sholat fardu sebagaimana telah dijelaskan. Inilah fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi." (Majmu’ Fatawa Lajnah Da’imah, 8: 121-122, Fatwa nomor 6275 dan 2645)
Adapun untuk salat sunnah, dia boleh menghadap ke mana saja sesuai arah kendaraan atau perjalanannya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 27: 231)
Ustadz Prasetyo menerangkan, kesimpulannya yakni bahwasanya seseorang yang mengerjakan sholat fardhu (wajib) di atas pesawat terbang atau kapal laut, maka wajib atasnya menghadap kiblat, dari awal sholat sampai selesai.
"Jika tidak bisa demikian, maka sholat dilaksanakan semampunya, sesuai ketentuan dalam sholat bagi orang yang memiliki uzur. Wallahu a'lam," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)