Ini Hukumnya Menikah dengan Anak Angkat Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Minggu 26 Mei 2024 20:26 WIB
Ilustrasi hukumnya menikah dengan anak angkat menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

Kedua: Islam mengizinkan lelaki untuk menikahi wanita selama dia bukan mahramnya dan bukan wanita yang dilarang untuk dinikahi sementara.

Dengan demikian, selama anak angkat itu bukan mahram bagi ayah angkatnya, maka boleh dinikahi, tentu saja dengan izin walinya, yaitu ayah kandung anak tersebut.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya