Ini Hukumnya Menikah dengan Anak Angkat Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Minggu 26 Mei 2024 20:26 WIB
Ilustrasi hukumnya menikah dengan anak angkat menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sampai akhirnya Allah Subhanahu wa ta'ala menurunkan Ayat 5 Surat Al Ahzab tersebut. Kemudian mereka tidak lagi menyebutnya Zaid bin Muhammad tapi Zaid bin Haritsah. Sebagaimana yang diceritakan Ibnu Umar:

ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: ”ادعوهم لآبائهم

"Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firman-Nya di Surat Al Ahzab Ayat 5." (HR Bukhari)

Aturan terakhir inilah yang kaum Muslimin berlakukan. Surat Al Ahzab turun sekira tahun 5 atau 6 Hijriah, bersamaan dengan pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam dengan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha.

Supaya tidak rancu, jelas Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, anak angkat di masyarakat saat ini ada dua:

1. Anak angkat yang sebelumnya adalah mahram. Misalnya, keponakan atau anak persusuan.

2. Anak angkat yang sebelumnya bukan mahram. Sekalipun dia hidup bersama orangtua asuh, statusnya tetap bukan mahram. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya