Ini Hukumnya Menikah dengan Anak Angkat Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Minggu 26 Mei 2024 20:26 WIB
Ilustrasi hukumnya menikah dengan anak angkat menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

INI hukumnya menikah dengan anak angkat menurut Islam. Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, seperti dilansir laman Konsultasi Syariah, mengungkapkan ada hal-hal penting yang mesti diperhatikan terkait hukum menikah dengan anak angkat menurut Islam.

Pertama: Dalam aturan Islam, pengangkatan anak tidaklah mengubah nasabnya. Artinya, si anak tetap dinasabkan ke orangtua aslinya. Dikarenakan anak angkat tidak berubah nasab, maka pengangkatan anak juga tidak bisa mengubah status mahram.

Aturan ini telah Allah Subhanahu wa Ta'ala tegaskan melalui firman-Nya:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab: 5)

Sejatinya aturan ini menghapus aturan di masa jahiliyah. Bahwa anak yang diadopsi statusnya sama dengan anak kandung, sehingga orangtua angkat bisa menjadi mahram bagi anak angkatnya. Aturan ini tetap berlaku hingga Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firman-Nya di Surat Al Ahzab.

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam memiliki anak angkat bernama Zaid. Hingga masyarakat menyebutnya Zaid bin Muhammad. Padahal, nama ayahnya yang asli adalah Haritsah. 

Sampai akhirnya Allah Subhanahu wa ta'ala menurunkan Ayat 5 Surat Al Ahzab tersebut. Kemudian mereka tidak lagi menyebutnya Zaid bin Muhammad tapi Zaid bin Haritsah. Sebagaimana yang diceritakan Ibnu Umar:

ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: ”ادعوهم لآبائهم

"Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firman-Nya di Surat Al Ahzab Ayat 5." (HR Bukhari)

Aturan terakhir inilah yang kaum Muslimin berlakukan. Surat Al Ahzab turun sekira tahun 5 atau 6 Hijriah, bersamaan dengan pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam dengan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha.

Supaya tidak rancu, jelas Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, anak angkat di masyarakat saat ini ada dua:

1. Anak angkat yang sebelumnya adalah mahram. Misalnya, keponakan atau anak persusuan.

2. Anak angkat yang sebelumnya bukan mahram. Sekalipun dia hidup bersama orangtua asuh, statusnya tetap bukan mahram. 

Kedua: Islam mengizinkan lelaki untuk menikahi wanita selama dia bukan mahramnya dan bukan wanita yang dilarang untuk dinikahi sementara.

Dengan demikian, selama anak angkat itu bukan mahram bagi ayah angkatnya, maka boleh dinikahi, tentu saja dengan izin walinya, yaitu ayah kandung anak tersebut.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya