Hukum Buwuh di Pesta Pernikahan Menurut Islam

Finsy Aurelia Putri Kinanti, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 16:47 WIB
Ilustrasi hukum buwuh di pesta pernikahan menurut Islam. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
Share :

Kecuali, lanjut Ustadz Muhammad Ihsan, jika ada kebiasaan atau adat masyarakat setempat ('urf) bahwa pemberian buwuh tersebut adalah utang yang akan dilunasi jika si pemberi mengadakan pernikahan juga, maka hukumnya pun berubah menjadi utang.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah:

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

"Hal yang berlaku sebagai adat kebiasaan sama seperti syarat yang diajukan."

Oleh karena itu, hukum menerima pemberian dari tamu undangan tidak mengapa, namun harus memperhatikan hakikat dan maksud dari pemberian tersebut, adakah kebiasaan masyarakat yang mengubah hukum asalnya atau tidak.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya