Kecuali, lanjut Ustadz Muhammad Ihsan, jika ada kebiasaan atau adat masyarakat setempat ('urf) bahwa pemberian buwuh tersebut adalah utang yang akan dilunasi jika si pemberi mengadakan pernikahan juga, maka hukumnya pun berubah menjadi utang.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah:
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
"Hal yang berlaku sebagai adat kebiasaan sama seperti syarat yang diajukan."
Oleh karena itu, hukum menerima pemberian dari tamu undangan tidak mengapa, namun harus memperhatikan hakikat dan maksud dari pemberian tersebut, adakah kebiasaan masyarakat yang mengubah hukum asalnya atau tidak.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)