Hukum Buwuh di Pesta Pernikahan Menurut Islam

Finsy Aurelia Putri Kinanti, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 16:47 WIB
Ilustrasi hukum buwuh di pesta pernikahan menurut Islam. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
Share :

HUKUM buwuh di pesta pernikahan menurut Islam bisa diketahui dalam artikel berikut ini. Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, buwuh atau sumbangan dari tamu kepada pasangan pengantin sudah menjadi hal yang lazim.

Praktik pemberian buwuh ini sering kali diartikan sebagai bentuk dukungan finansial dan simbol kebersamaan dalam menyambut kehidupan baru pasangan pengantin yang baru saja menikah.

Dalam hal ini buwuh (sumbangan) diartikan sebagai hadiah yang ditujukan untuk membantu pengantin baru dalam hidup barunya kelak. Sehingga, para ulama menganggap tidak ada masalah dalam hal ini.

Dilansir laman Bimbingan Islam, Ustadz Muhammad Ihsan S.Ag M.HI mengungkapkan, hal tersebut seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

تَهادَوا تَحابُّوا

"Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR Bukhari nomor 594) 

Kecuali, lanjut Ustadz Muhammad Ihsan, jika ada kebiasaan atau adat masyarakat setempat ('urf) bahwa pemberian buwuh tersebut adalah utang yang akan dilunasi jika si pemberi mengadakan pernikahan juga, maka hukumnya pun berubah menjadi utang.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah:

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

"Hal yang berlaku sebagai adat kebiasaan sama seperti syarat yang diajukan."

Oleh karena itu, hukum menerima pemberian dari tamu undangan tidak mengapa, namun harus memperhatikan hakikat dan maksud dari pemberian tersebut, adakah kebiasaan masyarakat yang mengubah hukum asalnya atau tidak.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya