APAKAH boleh non-Muslim ikut berkurban di hari raya Idul Adha? Ini penjelasannya dari para ulama. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat menyembelih hewan kurban adalah Muslim.
Menyembelih hewan kurban diperuntukkan bagi kaum Muslim. Orang kafir atau non-Muslim tidak diwajibkan atau disunnahkan berkurban karena kurban adalah bentuk qurbah atau mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan non-Muslim bukanlah ahlul qurbah.
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan dalam Alquran, amalan apa pun yang dilakukan orang kafir tidak akan diterima sampai mereka bertobat dan masuk Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
"Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka infak mereka melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya." (QS At-Taubah: 54)
"Karena itu, kurban dari orang kafir tidak sah dan tidak diterima. Untuk itu, kurban mereka tidak boleh digabungkan dengan qurban kaum Muslimin. Misalnya, ikut urunan kurban sapi," papar Ustadz Ammi Nur Baits.
Status Hewan Kurban yang Diserahkan Non-Muslim
Disebut hewan kurban karena hewan ini diserahkan sewaktu Idul Adha. Meskipun, hakikatnya tidak bisa disebut kurban, karena amal mereka tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apa status hewan kurban yang diserahkan non-Muslim kepada seorang Muslim? Jawabannya, statusnya hadiah. Hadiah dari non-Muslim kepada kaum Muslimin.
Sehingga, kajian mengenai hukum menerima hewan kurban dari non-Muslim kembali kepada hukum menerima hadiah dari orang selain umat Islam.
Mari simak beberapa riwayat berikut untuk memperjelas hukum menerima hadiah dari non-Muslim:
1. Hadits dari Abdurrahman bin Kaab bin Malik, beliau bercerita:
جَاءَ مُلاعِبُ الْأَسِنَّةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَدِيَّةٍ ، فَعَرَضَ عَلَيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الإِسْلامَ ، فَأَبَى أَنْ يُسْلِمَ ، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَإِنِّي لا أَقْبَلُ هَدِيَّةَ مُشْرِكٍ
"Ada seorang yang bergelar 'pemain berbagai senjata' (yaitu 'Amir bin Malik bin Ja'far) menghadap Rasulullah dengan membawa hadiah. Nabi lantas menawarkan Islam kepadanya. Orang tersebut menolak untuk masuk Islam. Rasulullah lantas bersabda, 'Sungguh aku tidak menerima hadiah yang orang musyrik'." (HR Al Baghawi, 3/151)