IJTIMA Ulama MUI mengeluarkan fatwa larangan salam lintas agama. Dijelaskan bahwa salam lintas agama bukan bentuk toleransi yang dibenarkan dalam ajaran agama Islam.
Terkait hal ini, Ketua PP Muhammadiyah KH Anwar Abbas memberikan pandangannya. Ia menyatakan Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber segala hukum di Indonesia.
"Ini artinya kalau kita ingin membuat dan membangun sistem nilai dan hukum di negeri ini maka hal demikian wajiblah kita buat dan bangun dengan berlandaskan Pancasila, di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan yang maha esa," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (14/6/2024).
Ia menerangkan, sila pertama Pancasila dalam sistem nilai dan hukum nasional Indonesia haruslah menjadi acuan utama dan pertama. Hal ini sesuai amanat konstitusi seperti yang terdapat dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang maha esa.
Dia melanjutkan, di dalam Ayat (2) dari Pasal 29 tersebut dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama serta kepercayaannya itu.
"Jadi dari Pasal 29 Ayat (1) dan (2) ini sudah jelas bahwa sebagai warga bangsa kita tidak boleh mengabaikan ketentuan dari ajaran agama, dan juga setiap penduduk dan warga negara di negeri ini juga dijamin kebebasannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelas Buya Anwar Abbas –sapaan akrabnya– yang juga pengamat sosial, ekonomi, dan keagamaan.
Ia memaparkan, dalam hal yang terkait salam, menurut ajaran Islam, salam merupakan ibadah. Oleh karena itu, jika seorang Muslim dan Muslimah ingin menyapa serta memberi salam orang yang seiman dan sekeyakinan dengannya maka Islam telah menyuruh umatnya untuk mengucapkan salam yang bunyinya "Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh".