Bolehkah Menerima Hadiah Pemberian Hasil Judi Online? Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 17:19 WIB
Ilustrasi hukum menerima hadiah hasil judi online. (Foto: Freepik)
Share :

BOLEHKAH menerima hadiah pemberian hasil judi online? Ini hukumnya menurut Islam. Sangat penting diketahui kaum Muslimin. 

Dilaporkan Indonesia darurat judi online karena praktik maksiat ini terungkap telah merajalela di Tanah Air. Data statistik menunjukkan lonjakan signifikan perputaran uang dalam perjudian daring di Indonesia dengan total Rp327 triliun pada 2023 dan Rp100 triliun dengan 3,2 juta orang terlibat dalam kuartal I tahun 2024.

Dilansir BBC Indonesia, laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar, dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar tersebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya telah memutus akses hampir 2 juta atau 1.918.520 konten judi online per periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas tersebut diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dengan wakilnya Menko PMK Muhadjir Effendy serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian bidang penegakan hukum. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya