Hukum Menerima Hadiah Hasil Judi Online
Dikutip dari Bimbinganislam.com, Ustadz Abul Aswad Al Bayati BA Hafidzahullah menerangkan hukumnya tidak boleh menerima hadiah hasil judi online. Alasannya, status harta tersebut menjadi harta haram. Ada dua penyebabnya:
1. Haram karena dzatnya, contoh daging babi, khamr, dan sebagainya.
2. Haram karena kasab-nya atau karena cara memperolehnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya dzat dari harta tersebut halal, akan tetapi karena diperoleh dengan cara haram maka dia menjadi haram.
Maka itu, lanjutnya, sebisa mungkin menghindari jenis harta yang didapatkan dengan cara haram.
Kecuali jika seseorang menjadi istri atau anak-anak dalam sebuah rumah tangga, tidak mampu bekerja dan tidak ada yang menafkahi dia melainkan suaminya dengan menggunakan harta hasil perjudian maka ia mengambil sesuai kadar kebutuhan.
Dengan tetap menasihati suami agar meninggalkan perbuatan maksiat tersebut serta mencari jenis pekerjaan lain yang halal.
Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah:
لا يجوز للأب أن يربِّي أولاده على كسبٍ حرام ، وهذا معلوم عند السائل ، وأما الأولاد : فلا ذنب لهم في ذلك ، وإنما الذنب على أبيهم
"Tidak boleh bagi seorang ayah untuk mendidik anak-anaknya dengan penghasilan yang haram, dan ini satu hal yang sudah dimaklumi oleh penanya. Adapun anak-anak maka mereka tidak menaggung dosa dalam masalah ini akan tetapi dosanya ditanggung oleh ayah mereka." (Fatawa Lajnah Daimah: 26/332)
Wallahu ta'ala a'lam.
(Hantoro)