Catat! Jamaah Haji Dilarang Bawa Zamzam Dalam Koper, Dendanya Puluhan Juta Rupiah

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 00:01 WIB
Koper Jamaah Mulai Ditimbang/MCH 2024
Share :

Berikut ini jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jamaah.

1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;

2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);

3. Cairan, aerosol, gel;

4. Senjata, senjata api, senjata tajam;

5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;

6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;

7. Benda yang dapat melukai;

8. Produk hewan (dairy);

9. Makanan berbau tajam,

10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya