Hukum Ikut Cek Khodam Online Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 10:49 WIB
Ilustrasi hukum cek khodam online menurut Islam. (Foto: Istimewa/X/Okezone)
Share :

HUKUM ikut cek khodam online menurut Islam dibahas dalam artikel berikut ini. Istilah khodam dan jimat beberapa waktu belakangan mendadak viral di linimasa media sosial karena ada yang menawarkan cek khodam online hingga menjual jimat.

Khodam dalam bahasa Arab memiliki arti pengawal, penjaga, hingga pembantu. Khodam berasal dari kalangan jin. Manusia yang mempunyai khodam pun bergantung pada jin tersebut. Khodam tidak berbeda jauh dengan jimat.

"Keduanya, baik khodam maupun jimat, adalah perbuatan yang sama-sama menggantungkan harapan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala," jelas Dai muda asal Cirebon Ustadz Ady Kurniawan Al Asyrofi kepada Okezone beberapa waktu lalu. 

Hukum Ikut Cek Khodam Online 

Kaum Muslimin tentu dilarang berhubungan dengan khodam, termasuk mengecek khodam online. Ustadz Ady mengatakan, khodam maupun jimat merupakan bentuk kesyirikan karena mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan selain-Nya.

Sementara umat Islam yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala harus menggantungkan segala sesuatu kepada Allah Ta'ala.

Allah Azza wa Jalla menegaskan hal ini dalam firman-Nya: "Dan mereka menjawab cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung." (QS Ali Imran: 172)

Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Katakanlah (Muhammad), 'Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu." (QS Al Ikhlas: 1–2) 

Syirik atau mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan selain-Nya adalah dosa yang sangat besar. Allah Ta'ala dengan tegas menyatakan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS An-Nisa': 48) 

Selain itu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam juga menegaskan larangan penggunaan jimat. Beliau bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syari), jimat, dan pelet itu syirik'." (HR Abu Dawud)

"Dari penjelasan ayat Alquran dan hadits tersebut, khodam dan jimat adalah perbuatan syirik (menyekutukan Allah) karena bergantung kepada selain Allah. Sedangkan perbuatan syirik adalah perbuatan yang tidak akan diampuni dosanya," beber dai yang menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Alquran di Universitas Al Qur'anul Karim, Omdurman, Sudan, ini. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya