JENAZAH Dali Wassink, suami dari artis Jennifer Coppen, dikremasi meski sudah menjadi mualaf. Hal ini pun menuai polemik.
Jennifer Coppen membenarkan bahwa sang suami Dali Wassink sudah menjadi mualaf dan perlahan mempelajari agama Islam. Namun karena masih terbilang baru, masih banyak syariat Islam yang belum dipahaminya.
"Setiap mau makan baca Bismillah. Masuk rumah bilang Assalamualaikum. Tapi memang mungkin karena belum belajar banyak, jadi Papa Dali belum terlalu mengerti tentang agama Islam," ungkap Jennifer, seperti dalam video yang dibagikan akun @prettyplushlyy, Minggu 21 Juli 2024.
Jennifer Coppen melanjutkan, Dali Wassink sendiri yang berwasiat atau mengungkapkan permintaan terakhir bahwa dirinya ingin jenazahnya dikremasi ketika sudah meninggal dunia. Ia dan keluarga pun mewujudkannya.
"Itu memang permintaan terakhir Papa Dali untuk dikremasi. Jadi tolong dihargai saja keputusannya Papa Dali," sambungnya.
Haruskan Mewujudkan Wasiat Kremasi?
Dilansir nu.or.id, pada 29 Juli 1953, Fatawa Al Azhar melalui Husnaini M Makhluf telah mengeluarkan fatwa praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak dibolehkan menurut syariat.
Prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak dibolehkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.
ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها
Artinya: "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."
Pada prinsipnya, praktik apa pun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik ketika hidup, maupun sesudah wafat sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم
Artinya: "Dari Aisyah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup'." (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim)