Mustahik sendiri juga menjadi bagian yang harus mendapatkan manfaatnya. Ini masuk dalam tata kelolanya lembaga zakat.
Ustadz Ahmad Shonhaji menerangkan bahwa dalam tata kelola dana atau lembaga zakat harus menekankan bagaimana seorang yang kali ini menjadi mustahik (penerima zakat) ke depannya bisa menjadi muzakki (pemberi zakat).
"Dalam tata kelolanya, lembaga zakat harus berpikir bagaimana mustahik menjadi muzakki," tutupnya.
Allahu a'lam.
(Hantoro)